Peranan Hukum di dalam Ekonomi

1.      Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?

 Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.

2.       Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!

Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.  

3.      Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?

Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.  

0 komentar:

Posting Komentar