Ketenaga kerjaan


Sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian dari outsourcing, outsourcing adalah suatu sistem dimana perusahaan yang membutuhkn tenaga kerja mengambil tenaga kerja dari perusaaan khusus yang menyiapkan tenaga kerja sewaan.
Sekjen organisasi pekerja seluruh indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan merivisi undang-undang ketenaga kerjaan belum di butuhkan, karena dikhawatirkan berdampak ke pasal-pasal lainnya.

Timboel mendesak agar Menakertrans segera melangkah untuk permasalahan yang muncul dari sistem outsourcing.Menakertrans harus lebih berkonsentrasi pada pengawasan ketenagakerjaan. Kemenakertrans juga hrus meregister ulang seluruh agen outsourcing yang ada di indonesia,syarat outsourcing harus di perketat dan agen harus mempunyai dana cadangan yang akan di gunakan bila ada masalah ketenaga kerjaan.

Bila hal itu bisa dilakukan Menakertrans,paling tidak penolakan sistem kerja outsourcing akan berkurang.Menakertrans juga harus lebih tegas. Kata timboel.

2 komentar:

Tb afifudin wijaya mengatakan...

contohnya mana ja?

fariza fahmi mengatakan...

nah itu yang diatas be

Posting Komentar