1. Apakah peranan hukum di
dalam ekonomi ?
Peranan hukum salah satunya adalah untuk
mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia
melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia
tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang
lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam
transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak
terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi
sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar
sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik
dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang
mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman
? Kalau tidak berlaku, lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman!
Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena
pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah
pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun
tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi
kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan
keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum
atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah
pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya
hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa
disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh
semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.
3. Dapatkah seseorang itu
kebal hukum ?
Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari
penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal
hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang
melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar,
ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara
setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar
tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.
0 komentar:
Posting Komentar