Sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian dari
outsourcing, outsourcing adalah suatu sistem dimana perusahaan yang membutuhkn
tenaga kerja mengambil tenaga kerja dari perusaaan khusus yang menyiapkan
tenaga kerja sewaan.
Sekjen organisasi pekerja seluruh indonesia (OPSI) Timboel
Siregar mengatakan merivisi undang-undang ketenaga kerjaan belum di butuhkan,
karena dikhawatirkan berdampak ke pasal-pasal lainnya.
Timboel mendesak agar Menakertrans segera melangkah untuk
permasalahan yang muncul dari sistem outsourcing.Menakertrans harus lebih
berkonsentrasi pada pengawasan ketenagakerjaan. Kemenakertrans juga hrus
meregister ulang seluruh agen outsourcing yang ada di indonesia,syarat
outsourcing harus di perketat dan agen harus mempunyai dana cadangan yang akan
di gunakan bila ada masalah ketenaga kerjaan.
Bila hal itu bisa dilakukan Menakertrans,paling tidak
penolakan sistem kerja outsourcing akan berkurang.Menakertrans juga harus lebih
tegas. Kata timboel.
2 komentar:
contohnya mana ja?
nah itu yang diatas be
Posting Komentar