Kasus Koperasi Cipaganti dan Nasabah Berakhir di PKPU



Kasus hukum yang terjadi antara Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan Mitra Usaha dinyatakan sudah selesai melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
 
Ketua Tim Advokat KCKGP, Dodi S Abdulkadir, menjelaskan, kesepakatan damai antara kliennya dan para nasabah sudah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/14) lalu.
 
"Dengan adanya putusan perdamaian itu, maka saat ini satu-satunya hubungan hukum antara KCKGP dan para Mitra Usaha adalah berdasarkan perdamaian dalam PKPU. Sehingga tidak ‎ada lagi masalah hukum antara kedua belah pihak," jelas Dodi yang didampingi anggotanya Marten Lucky Zebua, Jumat (25/7/2014).
 
 
Menurutnya, dalam perdamaian tersebut, KCKGP akan mengakomodir kepentingan Mitra Usaha yang jumlahnya mencapai ribuan dengan melakukan pengamanan atas dana-dana milik Mitra Usaha. Pengamanan dana milik mitra itu akan dilakukan oleh Tim Pemberesan dan Restrukturisasi KCKGP yang berasal dari orang-orang profesional dan kompeten dalam bidangnya masing-masing.
 
 
Restrukturisasi KCKGP yang dimaksud Dodi antara lain meliputi tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang.
 
Lebih lanjut Dodi menambahkan, di samping upaya penyelamatan KCKGP yang sudah disebutkan, pembenahan atau penyehatan di hampir seluruh unit usaha Cipaganti Grup juga akan dilakukan oleh Tim Penyehatan dan Restrukturisasi. Kegiatan yang dilakukan antara lain restrukturisasi hutang, portofolio/aset, modal/keuangan dan organisasi/manajemen.
"Upaya fund rising dan upaya mengundang strategic investor untuk kerjasama juga akan dilakukan. Itu dalam rangka menggerakan dan mengoptimalisasikan unit-unit usaha Cipaganti Grup," bebernya.
 
Optimalisasi unit-unit usaha Cipaganti Grup itu, lanjut dia, sangat penting dilakukan mengingat unit-unit itu masih memiliki prospek yang baik. "Tujuan utama dari optimalisasi unit itu adalah untuk memberikan cashflow yang memadai untuk menyelesaikan kewajiban kepada Mitra Usaha melalui KCKGP," ungkap Dodi.

Dodi menjelaskan awalnya KCKGP yang berdiri tahun 2007, telah menjalin kerjasama dengan Mitra Usaha. Mereka pun menyertakan modal usaha berupa sejumlah dana dan memberikan kepercayaan kepada KCKGP untuk mengelolanya.
 
"Termasuk yang dikerjasamakan kembali oleh KCKGP dengan pihak lain yaitu unit usaha Cipaganti Grup yang bergerak di bidang transportasi, penyewaan alat berat, properti, dan pertambangan," jelasnya.
 
Namun, pada 2012 terjadi penurunan pada sektor bisnis pengelolaan sumber daya alam terutama batubara. Harga komoditasnya di pasar dunia anjlok dan imbasnya dirasakan oleh unit usaha Cipaganti Grup yang lini bisnis utamanya di sektor pertambangan. Kondisi itu pula yang kemudian merembet hingga menimbulkan masalah dalam KCKGP.


Opini :

Menurut saya tindakan yang di lakukan pihak Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada  (KCKGP) sangat lah tepat,karena mereka merespon masalah yang mereka hadapi sangat cepat dan langsung merestrukturisasi tahapan-tahapan kegiatan bussines profiling, fund raising, penyusunan sistem administrasi transaksi, uji tuntas, perbaikan kinerja serta restrukturisasi hutang. KCKGP juga harus siap dalam menghadapi masalah yang ada, apalagi mereka ada di bidang pertambangan,property, persewaan alat berat,dsb. Dengan contoh kasus yang di atas mereka menghadapi masalah di bidang pertambangan yang menimbulkan masalah dalam KCKGP, karena pertambangan batubara sangat beresiko dalam harga komoditas yang sewaktu-waktu bisa anjlok dalam sekali tempo. Dengan menanggapi masalah itu dengan cepat KCKGP sudah lolos dalam tahap persidangan dan mereka tinggal menyelesaikan masalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).